Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Penangkapan Terhadap Pelaku Perjudian Jenis Zonk

PALOPO, SUARATIPIKOR.com -- Giat Unit Resmob dan Unit Pidum Polres Palopo pada Hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 W...


PALOPO, SUARATIPIKOR.com -- Giat Unit Resmob dan Unit Pidum Polres Palopo pada Hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di jalan haji Hasan kota Palopo telah melakukan penangkapan pelaku perjudian jenis zonk. Dimana Berdasarkan laporan polisi : LPA /.   / I / 2020 / SPKT. Tanggal 26 Januari 2020.

Identitas pelaku: 
Nama : ANJASMARA alias ANJAS
umur : 24 tahun
Jenis kelamin : laki laki
Pekerjaan : buruh bangunan
Alamat : Jalan penggoli kota Palopo

Nama : HAJAR ASWAD alias HAJAR
umur : 29 tahun
Jenis kelamin : laki laki
Pekerjaan : Montir
Alamat : Jalan penggoli kota Palopo

Nama : NURUL MURSALIM ALIAS alias AMMA
umur : 21 tahun
Jenis kelamin : laki laki
Pekerjaan : buruh bangunan
Alamat : Jalan penggoli kota Palopo

Nama : HARIANTO alias ANTO
Umur : 38 tahun
Jenis kelamin : laki laki
Pekerjaan : buruh bangunan
Alamat : Jalan penggoli kota Palopo

Nama : BUSTAM alias UTTANG
umur : 32 tahun
Jenis kelamin : laki laki
Pekerjaan : buruh bangunan
Alamat : Jalan penggoli kota Palopo

Barang bukti :
- uang tunai Rp 687.000 (enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
- 2 (dua) set kartu Joker merk 888 warna merah putih
- 1 (satu) lembar kertas catatan
- 1 (satu) buah pulpen

Kronologis :
Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 wita team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok pemuda sedang melakukan perjudian di kamar kos di jalan haji Hasan kota Palopo selanjutnya team menuju tempat yang di maksud dan mendapatkan 5 (lima) pemuda tersebut sedang duduk melingkar sementara bermain judi jenis zonk.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut. (*)

Laporan: Serka Rusdiyanto,
Editor: A2W.

Tidak ada komentar