Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Mulai Kamis 20 Februari 2020, Pemkab Wajo Pasar Sentral dan Empat Ruas Jalan Jadi Kawasan Percontohan Bebas Sampah

WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Untuk mewujudkan 'Wajo Mapaccing' Pemerintah Kabupaten Wajo akan menetapkan pasar sentral dan empat ru...


WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Untuk mewujudkan 'Wajo Mapaccing' Pemerintah Kabupaten Wajo akan menetapkan pasar sentral dan empat ruas jalan yang mengelilinginya menjadi Kawasan Percontohan Bebas Sampah. 
Dengan demikian masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut. Sebagai sanksi, warga yang kedapatan membuang sampah akan dikenakan hukuman denda atau kurungan. 

Peringatan ini sendiri telah beredar melalui media sosial facebook dan pesan WhatsApp. 

"Mulai Kamis 20 Februari 2020, pasar sentral dan empat ruas jalan yang mengelilinginya menjadi Kawasan Percontohan Bebas Sampah. Jika ada yang ketahuan membuang sampah akan dihukum berupa denda atau kurungan. Tolong sampaikan ke sahabat, handai taulan, dan keluarga untuk berhati-hati karena ada petugas yang akan mengawasi. Kalau mau buang sampah sembarangan, jangan di kawasan itu atau jangan di Kota Sengkang. Biasakan hidup bersih dan sehat," isi salah satu pesan dikutip di salah group WhatsApp Humas Pemkab Wajo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, A. Baso ikbal yang dihubungi terkait adanya pesan berantai ini membenarkan hal tersebut.

"Iya rencananya mulai besok (Kamis 20 Februari 2020, red) aturan ini akan diterapkan," ungkapnya.

Lanjut Kadis DLH, larangan membuang sampah di Kawasan Pasar Sentral sendiri ini telah disosialisasikan sejak tanggal 20 Januari 2020 

Terkait dengan sanksi, Mantan Ketua KNPI Wajo ini menjelaskan jika sanksi tersebut telah tertuang pada Perda No 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan dalam Kabupaten Wajo. 

"Berdasarkan Perda pada pasal 17 ayat 1, berbunyi, barang siapa yang melanggar aturan yang tercantum dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah," terangnya. (Red)

Editor: Daci Dais.

Tidak ada komentar