Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Pengungkapan Terhadap Pelaku Curanmor

BARRU, SUARATIPIKOR.com -- Giat Unit Remob Polres Palopo dibackup TMC Resmob Polda Sulsel dan Unit Resmob Polres Barru pada hari minggu ...


BARRU, SUARATIPIKOR.com -- Giat Unit Remob Polres Palopo dibackup TMC Resmob Polda Sulsel dan Unit Resmob Polres Barru pada hari minggu tanggal 16 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Desa Bojo Baru, Kec Mallusetasi, Kab Barru. Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan curanmor.
Berdasarkan laporan polisi : LPB / 358 / X / 2020 / SPKT. Tanggal 13 Oktober 2020. Pelapor atas nama Catur Wahyudi

Identitas pelaku 363 :
Nama : MUH GILANG TRI PUTRA FINALTA alias OKI alias TAMBOLANG.
Umur : 25 tahun
Jenis kelamin : laki laki
Pekerjaan : Montir bengkel
Alamat : Jalan Dr Ratulangi kota Palopo.

Identitas pelaku 480 :
Nama : WAHYU PAHLANG alias WAHYU
Umur : 44 tahun
Jenis kelamin : laki laki
Pekerjaan : PNS 
Alamat : Desa Bojo Baru, Kec Mallusetasi, Kab Barru.

Barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja KR 150L Warna putih No rangka : MH4KR150LEKP2891 No mesin : KR150LEPD5346.

Kronologis :
Pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018, sekitar pukul 00.35 bertempat di jalan Kuala lumpur kota Palopo. Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Dimana pelaku MUH GILANG TRI PUTRA FINALTA melihat motor tersebut sedang berada di pekarangan kos kemudian mengambil / mencuri motor tersebut.

Kronologis:
Setelah menerima laporan tersebut team melakukan serangkaian penyelidikan dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut ialah MUH GILANG TRI PUTRA FINALTA alias TAMBOLANG.

Dimana Pada hari Kamis 13 Februari 2020. team menuju Kab Enrekang untuk melakukan interogasi terhadap pelaku MUH GILANG TRI PUTRA FINALTA berhubung pelaku tersebut narapidana RUTAN KELAS IIB ENREKANG kasus pencurian wilayah kota Palopo. Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil / mencuri motor tersebut kemudian menjual / menukar motor tersebut dengan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3gram ke WAHYU PAHLANG di kota pare pare pada bulan Oktober 2018.

Pada hari Minggu 16 Februari 2020. Team menuju ke Kab Barru dan melakukan kordinasi dengan UNIT RESMOB POLRES BARRU kemudian sekitar pukul 02.00 WITA team melakukan penangkapan terhadap pelaku WAHYU PAHLANG alias WAHYU di rumahnya di desa bojo baru kec Mallusetasi kab barru dan mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut.

Catatan : Terhadap pelaku MUH GILANG TRI PUTRA FINALTA alias OKI masih Warga binaan RUTAN KELAS IIB ENREKANG kasus pencurian dan akan keluar pada tahun 2020.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut. (*)

Laporan: Serka Rusdiyanto,
Editor: A2W.

Tidak ada komentar