Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

BNNK Morowali dan Sat Narkoba Polres Morowali Bekuk Oknum PNS Morowali Pembawa Sabu

MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kamis, 25 Juni 2020 Seksi Berantas  BNNK Morowali bersama Sat Narkoba ...


MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kamis, 25 Juni 2020 Seksi Berantas  BNNK Morowali bersama Sat Narkoba Polres Morowali bekuk oknum PNS Morowali sebut saja Hamadang alias Dong  bersama rekannya bernama Sudirman alias Daeng Sudi. Kedua pria tersebut dicurigai membawa narkotika jenis sabu.                     
"Sebelum dilakukan penangkapan Seksi Berantas BNNK Morowali dan Sat Narkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan terhadap Informasi masyarakat kemudian didapat identitas kedua lelaki tersebut yakni Sudirman alias Daeng Sudi dan Hamadong alias Dong," ungkap Kepala BNNK Morowali AKBP. Mulyadi, SH saat memberikan keterangan dalam jumpa pers, Senin, 29 Juni 2020 dikantor BNNK Morowali

Mulyadi dihadapan wartawan mengatakan setelah dilakukan penyelidikan Seksi Berantas BNNK Morowali bersama Sat Narkoba Morowali langsung berangkat menuju Pos Covid-19 di desa Salonsa kecamatan Wita Ponda untuk menunggu target yang dicurigai membawa barang haram tersebut diketahui keduanya akan melintas menggunakan kendaraan roda empat dari kabupaten Poso menuju Kabupaten Morowali.

Lanjut Mulyadi, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap keduanya di temukan barang bukti diduga berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip bening disaku celana yang dikenakan Hamadong alias Dong. Setelah dilakukan penggeledahan kedua lelaki tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Dalam keteranganya Mulyadi menyebutkan barang bukti yang disita berupa 1 paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28.kemudian 1 buah hand phone merek samsung warna gold. Selanjutnya 1 buah handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit mobil  Honda  Brio berwarna merah.

"Keduanya akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Mulyadi menambahkan dari hasil penyidikan sementara dengan bukti permulaan yang cukup,yang ditetapkan sebagai tersangka adalah lelaki Hamadang alias Dong selaku PNS Morowali sementara Sudirman alias Daeng Sudi sebagai saksi dan kasus ini masih dalam pengembangan BNNK Morowali. (Nuryasin)

Editor: M.Rusdi, DM.SH.

Tidak ada komentar