PINRANG, SUARATIPIKOR.com -- Bertepatan dengan HUT( Hari Ulang Tahun) Bhayangkara ke 74 bagi Masyarakat yang akan mengurus SIM (surat i...
PINRANG, SUARATIPIKOR.com -- Bertepatan dengan HUT( Hari Ulang Tahun) Bhayangkara ke 74 bagi Masyarakat yang akan mengurus SIM (surat izin mengemudi) baru maupun perpanjangan SIM bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli patut bersyukur karena tanpa biaya alias di gratiskan.
Sementara syarat dan ketentuan hanya untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli bisa mendatangi Kantor Satlantas Polres Pinrang, untuk mengikuti persyaratan administrasi.
Cukup dengan membawa KTP (kartu Tanda penduduk atau KK (kartu keluarga) dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, membawa SIM lama bagi perpanjangan. Sementara bagi pemohon baru harus mengikuti ujian teori dan praktek.
Kasat lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty.SE.MM mengatakan Kamis (11/6 )2020), walaupun gratis pemohon tetap harus mengikuti syarat formal serta mengikuti protokol kesehatan menggunakan masker.
“Kita berharap dengan adanya momen Hari Bhayangkara tahun ini juga bisa membawa kegembiraan bagi masyarakat kabupaten Pinrang,” Jelasnya. (*)
Reporter: Arfandi,
Editor: A2W.
Tidak ada komentar