SIDRAP - Jajaran Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap terus bekerja keras mengungkap sindikat peredaran narkoba antar Daerah den...
SIDRAP - Jajaran Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap terus bekerja keras mengungkap sindikat peredaran narkoba antar Daerah dengan beromzet besar.
Ditengah masih Pandemi wabah Covid-19, Unit Resmob SatNarkoba berhasil mengungkap penyalagunaan narkoba lumayan.
Terbaru, lima bal Sabu berukuran sedang berhasil disita dari tangan dua berteman namun beda alamat.
Sedikitnya, polisi menyita barang bukti sebanyak 5 sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat kotor 241 gram.
Adapula 1 bungkus plastik yang dililit latban, serta 2 buah Gawai berbagai merk. Barang setelah seorang tersangka berhasil ditangkap di TKP Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Kesemua alat bukti ini disita dari tangan tangan dua orang tersangka masing-masing
Artakusuma Alias Arta (30 Tahun), beralamat tinggal di Langnga, Kelurahan Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang dan rekannya Kasman Rusman Alias Semmang (35 Tahun), yang beralamat: Jln. Andi Pattangring, Baranti Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Pengungkapan kasus ini berawal, Jumat (24/07/2020) sekira pukul 16.00 wita, dimana polisi menerima informasi kedua tersangka Artha dan Semmang sering bertransaksi narkoba di Baranti.
Polisipun menyusun rencana untuk mengungkapnya. Betul juga, penyelidikan membuahkan hasil.
Dipimpin AKP Andi Sofyan,SH,SIK, Undercover buy dilakukan. Artha berhasil dipancing bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai calon pembeli.
Hargapun disepakati sebesar Rp235 juta untuk 5 Bungkus sabu dengan harga per Balnya dihargai Rp47 juta.
Usai memperlihatkan barang bukti satu bal, polisi langsung menangkap Artha tanpa melakukan perlawanan.
Pengembangan kemudian mengarah ke rekannya La Semmanga dan berhasil menangkapnya sesaat setelah keterangan keberadaannya diperoleh.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan,SH,SIK, membenarkan pengungkapan itu.
"Keduanya (Artha dan Semmang) mengaku memperoleh barang haram itu dari bandar berinisial (Papa Sera,red). Ini sementara kami kembangkan,"ungkap Andi Sofyan.
Kini kedua pelaku, Artha dan Kasman digelandang ke Polres Sidrap dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami masih selidiki apakah ada barang bukti dan jaringan lainnya atau tidak. Ini yang
sedang kami kembangkan terus,"tandas mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini. (H.Ady)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar