Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Kasat Narkoba Tegaskan, Penetapan Tersangka AR Alias AU Berdasarkan Gelar Perkara

MOROWALI - Penetapan tersangka AR alias AU warga desa Bahomante kecamatan Bungku Tengah, kabupaten Morowali atas pengusaan Narkotika jeni...


MOROWALI - Penetapan tersangka AR alias AU warga desa Bahomante kecamatan Bungku Tengah, kabupaten Morowali atas pengusaan Narkotika jenis sabu sudah sesuai  prosedur hukum  yang berlaku dan melalui tahapan yang benar.

Hal ini dikemukakan Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Haryadi, SH saat dihubungi, Selada, 4 Agustus 2020 di ruang kerjanya.

Haryadi menjelaskan untuk menetapkan tersangka Ar alias AU sudah melalui mekanisme. Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara yang dihadiri Kasi Propam, Kasiwas, Kasubag Hukum diwakili Kabag Sumda, KBO Reskrim diwakili anggota Reskrim dan Kasat Binmas selaku penyidik senior.

Dari hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa tersangka bisa ditingkatkan dalam penyidikan.karena saat penangkapan barang bukti berada atau dalam penguasaan tersangka Ar alias AU. "Selain itu sudah dilakukan tes Labfor dan hasilnya positif menggunakan Narkoba." jelas Haryadi.

Haryadi secara tegas mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka yaitu dari hasil gelar perkara, bukan oleh kasat Narkoba atau penyidik. "Kami sudah melakukan semua prosedur dan tahapan yang benar sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Proses hukum yang dilakukan yaitu telah melakukan wawancara terhadap para saksi, melakukan gelar perkara dan melakukan penetapan terhadap tersangka. "Jika ada yang mengatakan penetapan tersangka Ar alias AU tidak sesuai prosedur, itu tidak benar," tambah Haryadi.

Masih kata Haryadi,tersangka Ar alias AU dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang -Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka saat ini diamankan di Polsek Bumi Raya sebab ruang tahanan Polsek Bungku Tengah sudah penuh dengan tahanan," pungkasnya.  (Nuryasin)

Editor: M.Rusdi, DM.SH.

Tidak ada komentar