Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Seorang Anak Jalanan Diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa Atas Penghinaan Institusi Polri di Medsos

GOWA - Tim Anti Bandit Polres Gowa mengamankan terduga pelaku yang memosting terkait penghinaan terhadap institusi Polri di Media Sosial FB...



GOWA - Tim Anti Bandit Polres Gowa mengamankan terduga pelaku yang memosting terkait penghinaan terhadap institusi Polri di Media Sosial FB.
Pelaku, Zainal (24) yang memiliki akun bernama Muhammad Cui Harianto memosting hinaan di media sosial pada bulan April lalu bertulisan, Jangankan Corona, Polisi Juga Saya Makan.

Setelah itu, postingan tersebut langsung viral dan kemudian warga masyarakat melaporkan postingan di kepolisian Polres Gowa, dan waktu kurang lebih 3 bulan Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan pencarian.

Kemudian pada Rabu (06/08/2020)  sekitar pukul 22.00 WITA Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya menemukan pelaku yang sementara ngamen dipinggir jalan batas kota Gowa Makasar JL. Sultan Hasanuddin.

Atas postingannya, Zainal mengakui dirinya bahwa dia memosting status tersebut disaat bersama rekan-rekannya sedang minum Tuak di Kabupaten Palopo.

Pelaku ini memosting status penghinaan kepada Istansi Polri di media sosial, sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa, Ungkapnya_ Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat melakukan Press Confrence di Mapolres Gowa, Senin (10/8/2020).

Tambunan juga menambahkan bahwa pelaku tersebut berprofesi sebagai pengamen dan belum berkeluarga, diketahui pelaku adalah salah seorang warga Kabupaten Gowa dan pelaku tersebut kesehariannya juga nginap di terminal Malengkeri sebagai anak jalanan.

Karena perbuatannya Pelaku dapat diijerat dengan Pasal 207 KUHP yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
Dihadapan awak media terduga pelaku memohon maaf kepada seluruh jajaran Kepolisian dan masyarakat atas postingan yang dilakukan dan berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.

Lanjutnya_ Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola berpesan kepada seluruh pengguna medsos agar lebih bijak dalam bermedsos dan saya himbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran, Tuturnya. (Adi)

Editor: A2W.

Tidak ada komentar