Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Mantan Pengurus PB HMI Angkat Bicara Soal Tidak Hadirnya Dua Kandidat Dalam Debat Sesi Kedua

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com - Pelaksanaan Debat Publik kedua Pilkada Barru, Selasa (24/11/2020) malam menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasal...



MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com -Pelaksanaan Debat Publik kedua Pilkada Barru, Selasa (24/11/2020) malam menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, Debat Publik kedua tersebut hanya diikuti satu dari tiga Paslon yakni Paslon nomor urut dua Suhardi Saleh-Aska Mappe.
Sementara dua Paslon lainnya yakni Paslon nomor urut satu Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan Paslon nomor urut tiga Malkan Amin-Salahuddin Rum tidak hadir pada pelaksanaan debat tersebut.

Mereka tidak hadir lantaran kecewa terhadap kinerja penyelenggara, pasalnya, KPU Barru diduga meloloskan salah satu kadidat yang secara administrasi tidak sesuai dengan prosedur.

Menanggapi polemik tersebut, Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Aminuddin Syam, S.KM, M.Kes, M.Med,.Ed menilai ketidak hadiran dua kontestan pada Debat Publik kedua merupakan bentuk ketidak percayaan terhadap penyelenggara dalam hal ini KPU.

"Kalau dua calon tidak hadir maka KPU itu tidak dipercaya, karena dua dari tiga kandidat yang tidak hadir dan pasti ini masalah besar. Harusnya KPU ini introspeksi diri," beber Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin itu, Kamis (26/11/2020).

Dr.Aminuddin Syam,S.KM, M.Kes, M.Med,.Ed yang juga mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islami (PB-HMI) itu menambahkan bahwa kedua kontestan Pilkada Barru yang tidak hadir ini masing-masing memiliki simpatisan atau pendukung. Sehingga, dengan tidak hadirnya mereka merupakan bentuk ketidak senangan sebagian masyarakat Barru.

"Coba bayangkan dua kontestan yang tidak hadir ini kemudian keduanya punya pendukung, artinya ada dua diantara tiga masyarakat yang tidak senang, itu perlu introspeksi diri penyelenggara, tidak boleh dibiarkan, mestinya ditunda (pelaksanaan debat)," tambahnya.

"Kalau misalnya ada yang tidak hadir karena sakit itu ok, tapi kalau ada kontestan tidak hadir karena ada yang tidak disukai mestinya penyelenggara harus tau apa masalahnya. Karena mereka adalah peserta yang punya hak yang sama dengan yang lainnya," sambung Ketua Senat Mahasiswa Unhas era Tahun 1990-an itu.

Selain itu, Dr. Aminuddin Syam juga menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara Pilkada, KPU wajib memfasilitasi semua kontestan secara maksimal. Pasalnya, masyarakat sebagai penentu Pilkada pastinya ingin mengetahui masing-masing program para kontestan.

"Harus difasilitasi secara maksimal karena masyarakat mau tau apa yang akan dilakukan ketika dia menjadi Bupati. Tidak boleh kita menjual kucing dalam karung," imbuhnya.

Demokrasi itu adalah hajatan rakyat dan peserta kontestan. Yang namanya hajatan atau pesta tentu harus nyaman menikmati kegembiraan. Pihak penyelenggara harus memberikan layanan hak demokrasi rakyat. Penyelenggara tidak boleh berpihak apalagi menjadi tim sukses bagi salah satu paslon.

Oleh karena itu, Pendiri Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (SKM) Indonesia itu mengatakan penyelenggara Pilkada di Barru perlu introspeksi diri, sebab ada dua diantara tiga kontestan yang tidak hadir karena mereka merasa tidak nyaman, tidak gembira dengan kegiatan tersebut. (*)

Sumber: Asdar Bintang Top,
Editor: A2W.

Tidak ada komentar