Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Sat Reskrim Polres Gowa Menggelar 24 Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Bajeng

GOWA - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menggelar rekonstruksi di Halaman Kantor Polres Gowa pada Senin (23/11/2020) siang. Rekonstruksi...



GOWA - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menggelar rekonstruksi di Halaman Kantor Polres Gowa pada Senin (23/11/2020) siang.

Rekonstruksi yang digelar tersebut terkait penemuan mayat yang terjadi disamping inpeksi kanal pengairan tepatnya di Dusun Kampung Beru Desa Penyangkalang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa yang diketahui berinisial MA seorang pelajar SMA pada Minggu (8/11) lalu.

Untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta kronologis kejadian yang sebenarnya kemudian Tim penyidik menggelar Rekonstruksi.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dan turut dihadiri, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, Pengacara tersangka dan korban serta para penyidik Polres Gowa.

Kegiatan rekonstruksi juga menghadirkan 10 pelaku kemudian melakukan reka ulang adegan per adegan. Adapun jumlah adegan dalam Rekonstruksi tersebut sebanyak 24 kali dan terlihat pada adegan ke 21 otak pelaku berinisial 
MFI (17) menikam perut korban dengan sebuah badik yang dimilikinya.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian Polres Gowa terus mendalami kasus tersebut dan akan merelease ke awak media setiap adanya perkembangan dalam penanganan kasus tersebut, Ungkapnya_ Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.

10 pelaku tersebut dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Adi)

Editor: A2W.

Tidak ada komentar