Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Staf Hukum Divif 2 Kostrad Mengikuti Webminar

MALANG – Dalam rangka menyambut HUT Korps Hukum TNI-AD ke-69 Direktorat Hukum Angkatan Darat menyelenggarakan webminar yang di ikuti oleh s...



MALANG – Dalam rangka menyambut HUT Korps Hukum TNI-AD ke-69 Direktorat Hukum Angkatan Darat menyelenggarakan webminar yang di ikuti oleh seluruh satuan hukum TNI-AD di seluruh Indonesia dan berbagai element masyarakat baik dari akademisi maupun intelektual yang dilaksanakan di aula Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM Jl. Matraman Raya Jakarta Timur, Selasa (23/2).

Staf Hukum Divif 2 Kostrad yang dipimpin langsung oleh Pakum Divif 2 Kostrad May Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H., beserta staf dan jajarannya yaitu Pakum Brigif MR 6 Kapten Chk Agung, S.H., M.H., Pakum Brigif Raider 9 Lettu Chk Seky Tanaen, S.H., dan Pakum Brigif PR 18 Lettu Chk Bangun, S.H., mengikuti kegiatan webminar tersebut di Mako Divif 2 Kostrad dan satuan masing-masing.

Dengan mengangkat tema “Peran Korps Hukum TNI-AD dalam menyikapi kondisi darurat negara” kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Direktur Hukum TNI-AD Brigadir Jenderal TNI DR. Tetty Melina S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa pemilihan tema kali ini dengan melihat pada situasi dan kondisi negara Indonesia saat ini.
“Sejumlah ancaman yang masih kita hadapi yaitu terorisme, radikalisme, dan separatisme serta pandemi Covid-19 yang masih perlu penanganan lebih lanjut”, terang Jenderal bintang satu ini.

Sementara bertindak sebagai pemateri yaitu Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. AM Hendropriyono yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BIN menyapaikan bahwa Doktrin TNI AD sebagai salah satu peraturan perundang-undangan bagi prajurit dalam melaksanakan operasi tidak boleh terlambat dalam rangka melindungi gerak maju Angkatan Darat.
“Disinilah diperlukan peran Koprs Hukum TNI-AD untuk selalu mengembangkan dan update aturan-aturan tersebut”pungkasnya.

Dijalaskan lebih lanjut oleh Jenderal lulusan Akademi Militer Nasional tahun 1967 ini, bahwa kapitalis digital supranasional, masyarakat 4.0, separatism, radikalisme, pandemi, dan bencana alam yang menjadi kata kunci persoalan yang berkembang saat ini.
“Kapitalis digital supranasional yaitu seorang prajurit harus dapat menguasai dunia melalui teknologi digital, dengan teknologi dunia dapat menjadi tanpa batas dan yang terpenting Korps Hukum TNI-AD harus segera menetapkan strategi yang baik guna menghadapinya guna menyambut revolusi industri 4.0 yang saat ini sudah tidak dapat dihindari” terang mantan Danrem Lampung ini.

Diterangkan selanjutnya bahwa dalam menghadapi berkembangnya separatisme dan radikalisme, Korps Hukum TNI-AD harus menjadi bagian yang terpenting dalam menyusun strategi pembuatan aturan hukum, sehingga dapat mendorong terciptanya regulasi bagi prajurit dalam rangka upaya menanggulangi hal tersebut.

Diakhir materinya Jenderal Hendropriyono menegaskan kepada seluruh peserta webminar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan jadikan hukum sebagai Panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta harus dipegang teguh dan dijunjung tinggi.

Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh pejabat-pejabat dilingkungan Direktorat Hukum Angkatan Darat, Kepala Hukum Kotama, pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM, Dosen dan mahasiswa STHM serta sekitar 675 partisipan lainnya. (Ydh)

Editor: A2W

Tidak ada komentar