NTT - Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai bagian dari dukungan hukum guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum prajurit agar tidak...
NTT - Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai bagian dari dukungan hukum guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum prajurit agar tidak ragu-ragu dalam berbuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memelihara dan meningkatkan moril prajurit, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum selama pelaksanaan tugas operasi.
Perwira hukum Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Letda Chk Reno Renaldi, S.H. memberikan Penyuluhan Hukum kepada semua Prajurit Satgas di seluruh jajaran Pos Perbatasan RI-RDTL Sektor Barat yang berada di beberapa Kabupaten Wilayah NTT seperti Kabupaten Kupang, Kabupaten TTU dan Kabupaten Malaka.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut adalah Rules Of engagement (ROE), Implementasi Hukum dan HAM, Panduan penggunaan Medsos bagi Prajurit TNI, Hukum Adat yang berlaku di Daerah Penugasan, Tindak pidana dalam KUHP, KUHPM dan Disiplin Militer, Aspek Hukum dalam kegiatan Patroli, Beberapa Contoh Kasus/tindak kejahatan yang mungkin terjadi di Daerah Penugasan, Diskusi dan Tanya Jawab serta pemberian buku saku HAM dan Humaniter.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Letkol Arm Andang Radianto, S.A.P berharap kepada setiap prajurit yang saat ini sedang melaksanakan tugas pengamanan perbatasan RI-RDTL khususnya di wilayah Sektor Barat mampu melaksanakan tugas dengan profesional dan proporsional.
Sehingga keberhasilan dalam melaksanakan tugas operasi sebagai wujud kebanggaan dan kehormatan yang diberikan oleh Negara kepada Prajurit Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad dapat diraih dengan sempurna demi tegaknya kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Selain itu diharapkan keberadaan Satgas Pamtas juga dapat memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan masyarakat yang ada di wilayah perbatasan RI-RDTL Sektor Barat. (Ydh)
Editor: A2W
Tidak ada komentar