Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru

BARRU,SULSEL -  Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru Dalam Rangka Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranpe...



BARRU,SULSEL -  Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru Dalam Rangka Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda  berlangsung diruang Paripurna DPRD Barru, Jum'at (31/12/2021) 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi Wakil-Wakil Ketua, H. Kamil Ruddin dan AFK. Majid, enam fraksi secara bulat menyetujui tiga Ranperda menjadi Peraturan Daerah yang dilanjutkn dengan penandatanganan bersama, Bupati Barru H. Suardi Saleh dan Ketua DPRD Lukman, T. 

Melalui juru bicara Fraksi-Fraksi, Syahrul Ramdani, keenam fraksi di DPRD Barru menyatakan menyetujui 3 buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru. 

Ketiga buah Ranperda tersebut masing-masing: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Waesai Barru; dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh,M.Si menyampaikan  bahwa setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan dan fasilitasi Ranperda akhirnya tiba juga kita pada tahap Persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya Perda Kabupaten Barru.

Dikatakan, Ranperda yang pertama tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, melihat perkembangan hukum yang terjadi di tingkat pusat tentunya akan menimbulkan dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan pembangunan di daerah terutama pada sektor jasa konstruksi.

Bupati mengatakan, Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstrusi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja Bahwa Pemerintah Daerah telah diberi kewenangan dalam sub urusan jasa konstruksi meliputi:
a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
b. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
c. Penerbitan Perizinan berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Sementara, pada Ranperda yang kedua yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Waesai Barru, dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Lanjut, Dikatakan bahwa Badan  Usaha Milik Daerah ( BUMN ) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, sehingga ada perubahan ketentuan bentuk hukum BUMN yang semula perusahaan  Daerah dan Perseroan terbatas menjadi Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Dasar Pemerintah  Daerah dalam bentuk dan menyusun suatu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Waesai Barru. Adapun Peraturan Daerah yang dilakukan antara lain:

a. Perubahan bentuk hukum,nama, dan tempar kedudukan;
b. Jangka waktu berdiri;
c. Besarnya modal dasar dan modal disetor
d. Organ dan Pegawai;
e. Tugas, kewajiban dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi;
f.  Satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
g.  Penetapan tarif Perumda

Ditambahkan, Pada Ranperda yang ketiga  yaitu tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotila dan Prekursor Narkotika.

Setelah dilakukan tahap pembahasan dan tahap fasilitasi menjadi tujuan dibentuknya peraturan Daerah adalah:
a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika,psikotropika,danzat adiktif lainnya; dan
c.  Menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zan adiktif lainya. (IQ)

Editor: A2W

Tidak ada komentar