Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Sat Narkoba Polres Gowa Berhasil Meringkus Seorang Pria Membawa Barang Narkotika Jenis Sabu

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana narkotika oleh Satuan Timsus Sat Narkoba Polres Gowa yang dipi...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana narkotika oleh Satuan Timsus Sat Narkoba Polres Gowa yang dipimpin oleh Ipda Syahrullah, S.sos. berlangsung di Jl. H. Agus Salim, Kel. Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabuoaten Gowa, Ahad, 4 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wita. 

Seorang pria yang berinisial KN, umur 37 thn, pekerjaan wiraswasta yang berdomisili alamat Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya, Makassar. telah diringkus Sat Narkoba Polres Gowa karena diduga membawa barang narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram.


Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat personil Sat Narkoba Polres Gowa melakukan penggeledahan badan kepada tersangka, hingga ditemukan  barang bukti tersebut dibagian celana dalamnya milik pelaku, yang mana barang tersebut diperoleh dengan cara membeli di salah seorang ibu rumah tangga yang berada di Kota Makassar, hingga wanita berinisial S tempat pelaku membeli narkotika masih dalam status pencarian DPO, Barang bukti dan pelaku tersebut langsung diamankan di Polres Gowa guna diproses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku tersebut akan dikenakan pasal 112 ayat 1 subs, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal paling sedikit 800jt dan paling banyak 8 milyar.

Pewarta: (Adi)

Editor: Adi

Tidak ada komentar