Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Dilantik Jadi PPATS, Camat Rappocini Siap Ikuti Petunjuk BPN Kota Makassar

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP dilantik dan diambil sumpah menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Semen...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP dilantik dan diambil sumpah menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar Marliana A,PTNH.M.H bersama 3 Camat di Aula Kecamatan Tamalate, Selasa (21/03/2023).

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 69/SK–73.HP.03.04/II/2023 Tanggal 22 Februari 2023 tentang Penunjukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar melantik dan mengambil sumpah empat Camat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

M. Aminuddin dilantik dan diambil sumpah bersama Camat Tamalate  H. Emil Yudiyanto Tadjuddin, S.E., M.Si, Cama Manggala A. Anshar, S.STP., M.Si dan Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M dan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Kota Makassar Drs. A. Irwan Bangsawan, M.Si, para lurah dari empat kecamatan serta pegawai Kantor ATR/BPN Kota Makassar.

Dalam sambutannya Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Marliana menekankan sebagai pejabat PPATS untuk selalu berkoordinasi dengan BPN Kota Makassar serta sebelum membuat akta tanah perlu memperhatikan beberapa hal.

“Bapak Ibu yang barusan dilantik, perlu saya tekankan dan ingatkan bahwa sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus kita banyak berkoordinasi dengan BPN. Dan perlu diingat bahwa sebelum membuat akta tanah, Bapak/Ibu harus menyampaikan contoh tanda tangan, paraf dan teraan cap/stempel jabatan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat” jelas Marliana.

Sementara itu Camat Rappocini M. Aminuddin mengatakan dirinya siap bekerjasama dan mengikuti petunjuk dari BPN Kota Makassar. 

"Kami siap bekerjasama dan mengikuti petunjuk dari kantor ATR/BPN Kota Makassar," pungkasnya. (**)

Tidak ada komentar