Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Kades Laikang Takalar Nursalim Kuasai Empang 35 Hektar Milik Pemkab. Irwan Iskandar: Apa Dasar Hukumnya

IRWAN ISKANDAR - Irwan Iskandar menanyakan dasar hukum penguasaan empang oleh Kades Laikang dan kontribusi bagi hasilnya ke Pemkab Takalar d...

IRWAN ISKANDAR - Irwan Iskandar menanyakan dasar hukum penguasaan empang oleh Kades Laikang dan kontribusi bagi hasilnya ke Pemkab Takalar dalam RDP, Selasa (25/2/2025). 

TAKALAR.SUARATIPIKOR.COM - Wakil Ketua DPRD Takalar, Irwan Iskandar, mencecar Kepala Desa Laikang, Nursalim, soal penguasaan empang seluas 35 hektar milik Pemkab Takalar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (25/2/2025).

Nursalim diketahui menguasai empang tersebut sejak 22 Mei 2023, dengan dasar perjanjian bagi hasil bersama Perusda Takalar.

Irwan mempertanyakan legalitas perjanjian tersebut, khususnya kewenangan Perusda dalam melakukan perjanjian pengelolaan.

"Direktur Perusda itu punya kewenangan untuk kelola tambak itu?" tanya Irwan.

Menanggapi hal itu, Nursalim mengatakan bahwa pada waktu itu, aset-aset daerah dikelola oleh Perusda.

"Barangkali pada waktu itu, sebagian besar aset-aset daerah dikelola oleh Perusda," jelas Nursalim.

Namun, Irwan kembali menegaskan dan mempertanyakan dasar pengelolaan oleh Perusda tersebut.

"Bapak lihat dasarnya, dasar pengelolaan tambak itu dari Perusda?" tanya Irwan.

Irwan menambahkan bahwa seharusnya dalam perjanjian harus dijelaskan mengenai pertimbangan pemberian perjanjian kepada pemohon. Selain itu, perlu juga adanya landasan aturan, seperti instruksi bupati.

"Pertama, nelayan (pemohon) membutuhkan. Yang kedua, Perusda punya dasar untuk memberi kontrak, sesuai dengan instruksi bupati atau peraturan apa pun," jelasnya.

Irwan juga mempertanyakan kontribusi bagi hasil yang diterima Pemkab Takalar dari pengelolaan tersebut.

"Perjanjian ini adalah bagi hasil? Bapak sudah bagi hasil dengan Pemda?" tanya Irwan.

Nursalim menjawab singkat, "Belum."

Sebelumnya, diberitakan bahwa DPRD Kabupaten Takalar telah menjadwalkan RDP terkait beberapa persoalan di Laikang. 

RDP ini akan digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Takalar pada Selasa (25/2/2025) pukul 13.00 Wita.

"Iya betul ada agenda RDP besok. Kami sudah sebar undangannya," kata Kepala Bagian Persidangan, Bahar Limpo, pada Senin (24/2/2025).

RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Komisi I DPRD Takalar ke Laikang pada Januari lalu. 

Saat itu, Komisi I menindaklanjuti laporan masyarakat terkait fasilitas umum yang dilaporkan dijual, perusahaan tambak limbahnya merugikan masyarakat, aset empang Pemkab tidak dimanfaatkan, dan dugaan pembuatan empang ilegal.

"Kami akan lakukan RDP dengan OPD-OPD terkait untuk mengetahui kondisinya, sesuai atau tidak. Jika tidak, tentu kami akan memberikan rekomendasi untuk mengatasi potensi masalah yang ada di Laikang," kata Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang.

Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, menyampaikan bahwa RDP digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan akan melibatkan anggota DPRD lintas komisi.

"Kami melakukan RDP ini sebagai respons atas laporan masyarakat. RDP ini dilaksanakan lintas komisi," katanya.

Pihak-pihak yang diundang dalam RDP tersebut antara lain Kepala Bapenda Takalar, Kepala BKAD Takalar, Kepala Dinas PTSP Takalar, Kepala Dinas Perikanan Takalar, Kepala DLHP Takalar, Camat Mangarabombang, Kades Laikang, Kades Punaga, Direktur CV Punaga Agung, penggarap empang Turikale-Puntondo, Pemuda Pesisir Laikang, dan pelaku pemagaran. (*)

Tidak ada komentar