MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Dalam waktu berdekatan, Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan tiga publik figur di Sulsel sebagai tersangka kasus...
Ketiga figur tersebut adalah Irman Yasin Limpo (IYL) dan anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi serta mantan anggota DPD RI asal Sulsel, Bahar Ngitung untuk laporan yang berbeda.
Khusus Bahar Ngitung, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, Bahar disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Berkas perkara Bahar Ngitung bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel sejak pertengahan Oktober 2025. Akan tetapi, hingga kini proses hukum masih berada pada tahap kelengkapan berkas (P-19), lantaran penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kepolisian Daerah Sulsel menyatakan masih menindaklanjuti petunjuk jaksa, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi. Belum diketahui secara detil kasus yang menjerat Bahar Ngitung dan pihak-pihak yang dia hadapi.
Kasus Irman Yasin Limpo Terkait Jual Beli Sekolah
Sementara, Irman Yasin Limpo yang merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo—dan anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Menariknya, pelapor kasus Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi adalah Bahar Ngitung.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sulsel pada November 2025, dengan nomor perkara dengan nomor perkara B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Diketahui, penetapan Irman dan Andi Pahlevi, bermula saat Irman melakukan transaksi jual beli Sekolah Islam Al-Azhar di Makassar dengan nilai mencapai Rp50 miliar.
Berdasarkan keterangan pelapor Bahar Ngitung, Irman Yasin Limpo disebut meminjam dana milik Bahar untuk melunasi proses pembelian sekolah tersebut, dengan janji pengembalian dalam waktu singkat.
Akan tetapi, hingga bertahun-tahun berlalu, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pelapor juga mengaku namanya dicoret dari struktur yayasan pengelola sekolah, meski sebelumnya tercantum sebagai dewan pengawas. Kondisi ini kemudian mendorong BN melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel sejak 2024.
Atas status tersangkanya, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kuasa hukum mereka menilai pasal yang disangkakan tidak tepat dan lebih condong ke ranah perdata, khususnya terkait sengketa yayasan. Meski demikian, proses praperadilan masih berjalan dan belum menyentuh pokok perkara.
Rangkaian penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo, Andi Pahlevi, dan Bahar Ngitung memperlihatkan bahwa kasus dugaan penipuan masih menjadi pekerjaan besar aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ketiga perkara tersebut, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum terhadap figur-figur berpengaruh di daerah. (terkini.id/has)



Tidak ada komentar