MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM — Penanganan dugaan korupsi proyek perpustakaan digital atau smart library pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selata...
Meski Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengaku telah memeriksa puluhan saksi, perkara tersebut hingga kini belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, kata dia, informasi yang bisa disampaikan ke publik masih terbatas.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat kami jelaskan secara rinci,” ujar Soetarmi, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah meminta keterangan dari puluhan pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek smart library. Namun, Kejati belum mengungkap siapa saja saksi yang diperiksa maupun dokumen apa yang telah diamankan.
“Sudah puluhan saksi diambil keterangannya,” katanya singkat.
Situasi tersebut mendapat kritik keras dari Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai lamanya proses penyelidikan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.
"Kalau puluhan saksi sudah diperiksa, itu artinya penyidik sudah memiliki gambaran peristiwa. Jangan sampai penyelidikan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegas Kadir.
Ia mengingatkan, proyek digitalisasi pendidikan merupakan sektor rawan penyimpangan, terutama pada tahap perencanaan kebutuhan, penentuan spesifikasi teknis, hingga kesesuaian antara barang yang dibeli dengan manfaat yang dirasakan sekolah.
“Banyak proyek teknologi secara administrasi terlihat rapi, tapi secara substansi tidak menjawab kebutuhan. Di situ biasanya muncul pemborosan bahkan manipulasi,” ujarnya.
ACC Sulawesi mendesak Kejati Sulsel bersikap lebih terbuka dengan menyampaikan hasil awal penyelidikan secara proporsional, termasuk menjelaskan fokus pemeriksaan dan arah penanganan perkara.
“Keterbukaan minimal itu penting agar publik yakin perkara ini benar-benar berjalan dan tidak ada intervensi. Kalau ada unsur pidana, segera naikkan ke penyidikan. Kalau tidak, sampaikan secara jujur,” kata Kadir.
Ia juga mendorong agar penyidik melibatkan audit forensik serta menelusuri seluruh rantai pengadaan proyek, mulai dari penyusunan anggaran, proses tender, hingga distribusi dan pemanfaatan smart library di sekolah-sekolah.
“Kepastian hukum adalah hak publik. Anggaran pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu,” tegasnya.
Hingga kini, Kejati Sulsel belum menyampaikan tenggat waktu penyelesaian penyelidikan maupun rencana pemeriksaan terhadap pejabat struktural yang diduga terlibat dalam pengambilan kebijakan proyek tersebut.
Diketahui, proyek smart library merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD dan ditaksir menelan anggaran puluhan miliar rupiah. (**)



Tidak ada komentar