Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Kejaksaan Tetapkan Eks Kajari Enrekang Tersangka Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 Desember.  J...

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 Desember. 

JAKARTA, SUARATIPIKOR.COM - Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, sebagai tersangka korupsi. Padeli diduga menerima uang dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan periode 2021–2024.

“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025. Saat ini, Padeli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Anang menjelaskan Padeli diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta bersama SL, seorang petugas di Kejaksaan Negeri Enrekang. Penerimaan uang tersebut berhubungan dengan penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang.

Dia menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah dinilai cukup, penanganannya dilimpahkan kepada Bidang Pengawasan.

"Dari Pengawasan, diperoleh bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. Perkara kemudian dilimpahkan ke Tim Pidana Khusus Gedung Bundar, dan hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pemeriksaan," ujar Anang.

Anang menegaskan, seluruh insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Kejaksaan, kata dia, tak akan ragu menindak oknum yang mencederai kepercayaan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (/*temp)

Tidak ada komentar