TAKALAR, SUARATIPIKOR.COM - Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pe...
TAKALAR, SUARATIPIKOR.COM - Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran 2024.
Perkara ini mencuat setelah aparat kepolisian resmi menetapkan dua pejabat Desa Cakura sebagai tersangka, masing-masing AI selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Cakura dan HJ yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa.
Keduanya diduga kuat melakukan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa yang berakhir pada kerugian keuangan negara/desa mencapai Rp451.254.965.
Dugaan tersebut menjadi sorotan publik karena dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., MH, membenarkan penetapan status tersangka terhadap AI dan HJ.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Benar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara AI dan saudara HJ sebagai tersangka. Proses ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data, tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan gelar perkara," ujar Ipda Asrul Anwar, Senin, (05/01/2026).
Ia menjelaskan, setelah melalui rangkaian proses hukum tersebut, penyidik akhirnya menaikkan status keduanya menjadi tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025.
Penetapan itu didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik Tipidkor Polres Takalar.
Lebih lanjut, Ipda Asrul mengungkapkan bahwa kedua tersangka disangkakan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Mengenai nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini, selanjutnya didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2024.
"Kerugian negara yang kami jadikan dasar penanganan perkara ini merupakan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar,” jelasnya.
Pihaknya memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, peneliti berencana melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Takalar guna memasuki tahapan proseduran.
“Insya Allah, berkas perkara pekan ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lanjutan,” tutup Ipda Asrul Anwar. (*/R)



Tidak ada komentar