Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Jaksa Gadungan Penipu Ratusan Juta Rupiah Dibekuk Tim Tabur Kejati Sulsel

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Atas arahan Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin...

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Atas arahan Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel, Ferizal, telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang oknum Jaksa Gadungan berinisial AM alias Pung pada Kamis malam (08/01/2026) pukul 23.10 WITA.

Tersangka AM diamankan di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Mutiara Indah Village, Kabupaten Gowa. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dengan mencatut institusi Kejaksaan.

Kronologi Kejahatan

Berdasarkan laporan, tersangka AM menjalankan aksinya dengan dua modus utama:

1. Pengurusan Perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

Aksi ini bermula pada Mei 2025, setelah adanya konferensi pers kasus dugaan korupsi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Tersangka AM, dibantu oleh seorang oknum berinisial R, mendatangi rumah orang tua pelapor (inisial II). Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi tersebut. Atas klaim tersebut, tersangka meminta imbalan sebesar Rp45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai.

2. Penipuan Calo CPNS Kejaksaan RI

Setelah berhasil melakukan penipuan pertama, tersangka menawarkan jasa kepada pelapor berinisial IB untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka melakukan serangkaian kebohongan, di antaranya:

* Meminta uang bertahap pada Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170.000.000 sebagai biaya pengurusan.

* Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan.

* Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.

* Bahkan, tersangka sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia.

Total Kerugian dan Langkah Hukum

Akibat perbuatan tersangka, korban IB beserta keluarganya mengalami kerugian total mencapai kurang lebih Rp235.000.000.

Tersangka AM diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan segera diserahkan kepada pihak Kepolisian guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK) terlebih dengan meminta sejumlah uang.

Sumber : Kejati Sulsel


Tidak ada komentar