MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendesak Kejaksaan Negeri Makassar sege...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendesak Kejaksaan Negeri Makassar segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar dan Sekda Kota Makassar Zulkifly Nanda terkait pengucuran Dana Hibah KONI Kota Makassar Rp15 Miliar melalui APBD Perubahan 2025.
Kedua organisasi itu menduga ada ketidakwajaran prosedur dan potensi konflik kepentingan dalam proses penganggaran hingga pencairan dana hibah tersebut.
Obyek Dugaan Korupsi: Anomali Penganggaran dan Pencairan Kilat
Ketua APAK, Ajharil Akbar, menyoroti 3 obyek utama yang harus didalami penyidik:
Pertama, Anomali Perencanaan Anggaran. "Pada APBD Pokok 2025, KONI Makassar secara resmi tidak dianggarkan. Alasannya jelas, tidak masuk RKPD dan Renja. Bahkan saat itu Sekda yang masih menjabat Kepala Bappeda menyebut ada pertimbangan kasus hukum dugaan korupsi dana hibah KONI periode sebelumnya," kata Ajharil, Selasa 8 Juli 2026.
Namun secara tiba-tiba, di APBD Perubahan 2025 KONI mendapat alokasi Rp15 Miliar. "Ini perubahan kebijakan 180 derajat dalam waktu singkat. Publik berhak tahu dasar hukum, kajian, dan urgensi perubahan itu," tegasnya.
Kedua, Proses Pencairan yang Tidak Wajar. APAK menilai pencairan dilakukan mendekati akhir tahun anggaran. "Pencairan kilat rawan disalahgunakan. Harus diperiksa apakah proposal, RAB, dan laporan pertanggungjawaban KONI sudah memenuhi syarat sesuai Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Hibah dan Bansos," ujarnya.
Ketiga, Dugaan Konflik Kepentingan. APAK dan GRH menyoroti kedekatan politik antara Ketua KONI Makassar H. Ismail dengan Wali Kota Makassar yang sama-sama kader Golkar.
"Kami tidak menuduh. Tapi ini obyek penting untuk didalami. Apakah ada perlakuan khusus karena kedekatan partai? Prinsipnya, penggunaan uang rakyat harus objektif, tidak tebang pilih organisasi," kata Ajharil.
Sekda Sebagai Ketua TAPD Wajib Diperiksa
Ketua GRH, Ishadul, mendesak Sekda Makassar Zulkifly Nanda diperiksa karena menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah / TAPD.
"Pak Sekda adalah kunci. Beliau yang menandatangani dan menyetujui perubahan anggaran. Dulu beliau yang menyatakan KONI tidak dapat hibah. Sekarang beliau juga yang menyetujui Rp15 Miliar. Perubahan rasionalnya mana? Mekanisme pembahasannya bagaimana?" tanya Ishadul.
Menurut GRH, pemeriksaan terhadap Ketua TAPD penting untuk menguji apakah proses penyusunan, pembahasan, dan persetujuan anggaran hibah sudah sesuai PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tuntutan: Usut Tuntas Aliran Dana
APAK dan GRH menegaskan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun mereka menilai 3 obyek di atas cukup sebagai permulaan penyelidikan oleh Kejari.
"Kami minta Kejari Makassar bekerja profesional dan independen. Periksa Wali Kota sebagai pengambil kebijakan akhir. Periksa Sekda sebagai Ketua TAPD. Periksa juga pengurus KONI terkait penggunaan dana," tutup Ajharil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Makassar dan KONI Makassar belum memberikan keterangan resmi. (***)



Tidak ada komentar