Usai Gelar Perkara di Polda Sulawesi Selatan KEP. SELAYAR, SUARATIPIKOR.COM - Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melalui Unit Tindak Pidana...
Usai Gelar Perkara di Polda Sulawesi Selatan
KEP. SELAYAR, SUARATIPIKOR.COM - Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi resmi menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan angsuran, pelunasan, dan kredit tempilan/topengan di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/7/2026) usai gelar perkara di Ruang Rapat Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Makassar.
Gelar perkara dipimpin Ps. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, S.H., S.I.K., M.H. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Bagwassidik, Subdit Tipidkor, Bidkum, Bidpropam, Itwasda Polda Sulsel, serta tim penyidik Polres Selayar yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H. dan Kanit Tipidkor Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M.
Berawal dari Laporan Juli 2025
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tanggal 3 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 48 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI. Hasil audit BPK RI menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.066.569.325.Alat Bukti Dinilai Cukup
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Selayar Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M. membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, pada gelar perkara tanggal 14 Juli 2026 di Ditreskrimsus Polda Sulsel, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan angsuran, pelunasan, dan kredit tempilan pada salah satu bank plat merah di Selayar,” ujar Andi Bakri saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Ia menyebut, penetapan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP.
“Ini merupakan hasil rangkaian penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hasil audit BPK RI, hingga gelar perkara. Saat ini kami lanjutkan proses pemberkasan dan tahapan penyidikan berikutnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H. Menurutnya, gelar perkara di Polda merupakan uji materiil dan formil sebelum penetapan tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, alat bukti dan hasil penyidikan telah diuji bersama. Penyidik menetapkan 1 orang tersangka karena alat buktinya cukup. Selanjutnya penyidikan akan terus dilanjutkan hingga pemberkasan,” kata Sukarman.
Komitmen Berantas Korupsi
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., http://M.Tr.Mil. menegaskan penanganan kasus korupsi menjadi prioritas Polres Selayar.
“Kami pastikan setiap perkara korupsi ditangani objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ini bentuk komitmen Polri memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Didid.
Ia juga mengingatkan, proses hukum selanjutnya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, identitas tersangka belum dibuka ke publik. Penyidik masih fokus pada pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (Humas Polres Kepulauan Selayar)
Laporan: Supardi




Tidak ada komentar