Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Rapat dengar Pendapat BAP DPD RI di Hadiri Oleh Bupati Wajo, Ini Agendanya...

SUARATIPIKOR.COM,MAKASSAR -   Bupati Wajo hadiri acara rapat  dengar pendapat bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Da...


SUARATIPIKOR.COM,MAKASSAR -  Bupati Wajo hadiri acara rapat  dengar pendapat bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD- RI) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada hari Jumat, 12 Juli 2019.
Saat ini BPA DPD RI yang membidangi akuntabilitas sedang menindaklanjuti ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2018 BPK RI di Provinsi Sulsel. Perlu diketahui bahwa kegiatan ini bermaksud memperoleh masukan dan pandangan yang komprehensif serta penjelasan mengenai langkah langkah yang telah dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah atas hasil pemeriksaan BPK RI.

Kepala Kantor wilayah Dirjen Pembendaharaan  Provinsi Sulsel Sudarmato, S.E., MM menegaskan agar penyelesaian kerugian sesegera mungkin diselesaikan."

Ada 5 Kabupaten Kota yang diundang untuk mengikuti rapat dengar pendapat diantaranya Kabupaten Luwu, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo ,Kota Makassar, Kota Parepare dengan memaparkan masing masing tindak lanjut hasil LHP BPK kepada DPD RI.

Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud dalam paparannya menjelaskan terkait dengan proses tindak lanjut dari temuan atau kerugian negara.

Dalam pemaparannya dijelaskan babwa Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Majelis yang ada pada tim tidak lanjut  diantaranya, telah menyampaikan surat ke OPD dan pihak pihak terkait dengan temuan hasil pemeriksaan, dan telah mengundang rapat koordinasi OPD terkait untuk menelusuri penyebab belum terselesaikannya temuan tersebut,  pertanggal 19 s.d 21 Juni 2019.

Juga dijelaskan bahwa pihak inspektorat telah mendatangi OPD dan pihak pihak terkait untuk melakukan penagihan.

"Bagi pihak ke 3 (tiga) dan oknum ASN yg memiliki pengembalian tuntut ganti rugi, tidak akan diberikan pernyataan bebas temuan sehingga tidak bisa bekerja kalau dia perusahaan dan Oknum ASN akan terhambat kepangkatan dan karirnya," tegas Dr. H. Amran Mahmud.

Tim tindak lanjut telah melaporkan dan memutakhirkan data temuan ke BPK RI pada rapat pemutakhiran data tindaklanjut pada tanggal 19 s.d 21 Juni 2019 diruang auditorium BPK RI Provinsi Sulsel.

"Pemkab Wajo  berkomitmen akan melakukan progres dan upaya upaya utk mengembalikan kerugian negara sehingga ini butuh waktu utk menyelesaikannya." Bupati Wajo menutup paparannya.

DPD RI akan koordinasikan ke BPK RI Adakah mekanisme baru sehingga bupati yang baru tidak terkena dampaknya dari temuan yang ada."ungkap Wa Ode Hamsina Bolu yang merupakan anggota BAP DPD RI.

Turut hadir dalam acara ini plt.Inspektorat Ir. Andi Madukelleng Oddang, M.Si, Kabag Pembangunan Dra.Hj. Andi St. Kamriah, M.Si, Kabag Pemerintahan Dra. Asriati Mannaungi, M.Si, Kabag.Humas dan Protokol , beserta tim tindak lanjut.

Penulis : Humas Pemkab Wajo,
Editor : M.Rusdi,DM.

Tidak ada komentar