Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

IJAS Kecam Pelarangan Wartawan Mengambil Gambar Saat Proses Pelipatan Kertas Suara untuk Pilkades di Selayar

                                                            SELAYAR, Suaratipikor.com -- Ketua Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) Arsil Ihs...

                     
                                     
SELAYAR, Suaratipikor.com -- Ketua Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) Arsil Ihsan, melalui siaran pers IJAS, pada Sabtu, 30 Nopember 2019, pukul. 14.00 Wita, menyesalkan adanya berita pelarangan pengambilan gambar untuk kebutuhan pemberitaan tahapan Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Berdasarkan keterangan wartawan, Rizal, Ia dilarang melakukan pengambilan gambar proses pelipatan surat suara yang dilaksanakan di kompleks kantor Bupati Kepulauan Selayar pada Sabtu (30/11).

Buntut dari kejadian pelarangan tersebut, Wartawan Rizal kehilangan momen pengambilan gambar serta terganggu tugas jurnalis yang di emban.

Berdasarkan kronologis diatas, Ketua IJAS menilai bahwa telah terjadi penghalangan kerja jurnalistik di kantor pemerintah yang merupakan ruang publik yang bisa diakses oleh semua orang termasuk oleh jurnalis dan media.

Tindakan semacam itu tak sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.”

Bahkan pelarangan liputan semacam ini bisa diancam pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta".

Selain itu panitia Pilkades Selayar dinilai tidak adil, karena sebelumnya tidak pernah ada larangan hal serupa, bahkan masyarakat umum pun bebas mengambil gambar atau swafoto di lokasi seperti saat pelipatan surat suara pemilu di ruang pola oleh KPUD Selayar.

Ketua IJAS Selayar, meminta kepada Bupati selaku penanggung jawab Pemerintah di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memberi peringatan serta menindak tegas atas perlakukan  jajarannya kepada wartawan saat meliput kegiatan pembangunan dan politik pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar. (IJAS)

Editor : M.Rusdi,DM

Tidak ada komentar