Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Pengungkapan dan Penangkapan Terhadap Pengrdar Obat - Obatan Jenis Tramadol Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Wara

PALOPO, SUARATIPIKOR.com -- Pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020, sekira pukul 22.30 wita, bertempat di jalan Anggrek Non Blok Kel. ...


PALOPO, SUARATIPIKOR.com -- Pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020, sekira pukul 22.30 wita, bertempat di jalan Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo, personil Unit Reskrim Polsek Wara yg dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA A. AKBAR, SH, telah mengamankan 1 (satu) org lelaki dengan identitas sebagai berikut :
RIVALDI Alias NOMANG Bin ADIL
Bone, 01 Februari 1992 (28 thn)
Buruh bangunan
jalan Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo.

Pelaku diamankan sehubungan dgn mengedarkan obat-obatan jenis tramadol.

KRONOLOGIS :
Berawal dari informasi masyarakat bhw di sekitar jalan Anggrek Non blok Kota Palopo, sering terjadi transaksi obat2an jenis tramadol, sehingga personil unit reskrim menuju ke lokasi yg dimaksud dan menemukan pelaku sedang melakukan transaksi, sehingga pelaku kemudian diamankan ke polsek wara, untuk diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Palopo.

BB :
1 (satu) buah tas pinggang merk PUSHOP warna abu2 loreng, berisi :
- 99 (sembilan puluh sembilan) butir obat2an jenis tramadol yg dikemas dlm 11 (sebelas) sachet
- 2 (dua) sachet bekas pakai diduga shabu
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda
- Uang tunai Rp. 252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah)
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupuah). 

Laporan: Serka Rusdiyanto,
Editor: M.Rusdi, DM.

Tidak ada komentar