Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Polsek Bahidopi Ringkus Pencuri Emas di Desa Keurea

MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH dibantu 1 orang anggota reskrim pol...


MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH dibantu 1 orang anggota reskrim polsek Bahodopi Bripda Kadek Subagiya, Minggu, 17 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 wita bergerak cepat dan meringkus seorang pria bernama Eko alias Wahyu di rumah kos pelaku puncuri emas yang diketahui tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Bahodopi untuk diperiksa.     "Sabtu, 16 Mei 2020, sekitar Pukul 09.30 Wita telah terjadi pencurian 3 buah cincin emas dan  1 buah gelang emas di Loundry NIZAM Jln. Trans Sulawesi Desa Keurea Kec. Bahodopi Kab. Morowali," kata Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, SH.

Melalui prees relis Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH secara detail menceritakan kronologis kejadian. Tersangka awalnya datang ingin mencuci pakaian kotor miliknya ditempat Loundry NIZAM milik korban. ketika tersangka masuk, korban tidak berada di tempat Loundry, karena tdk ada orang, sehingga tersangka masuk kedalam kamar dan melihat ada tas yang berisi dompet yang tergantung dibelakang kulkas. Selanjutnya tersangka membuka dompet tersebut lalu mengambil barang berharga milik korban berupa 3 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas. Setelah itu tersangka keluar lewat pintu belakang. Pada saat itu korban datang dari arah pintu depan, beberapa saat kemudian tersangka muncul lewat pintu depan dan mengatakan kepada korban bahwa ada pakaian yang mau di Loundry, lalu tersangka menulis namanya di buku catatan Loundry dgn nama WAHYU. Selanjutnya Tersangka meninggalkan tempat Loundry.

Setelah tersangka pergi, kemudian si korban masuk kedalam kamar dan melihat tas miliknya dalam keadaan terbuka, dan mendapati dompet miliknya juga terbuka dan emas yang disimpan Korban sdh tidak ada (hilang).

Lanjud Zulfan, keesokan harinya, Minggu, 17 Mei 2020 korban mendatangi kantor Polsek Bahodopi untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya tersebut. 
Bermodalkan ciri ciri tersangka yang disebutkan oleh korban yakni seorang laki laki berbadan besar memiliki tato di lengan kanan yang mengaku bernama Wahyu sebagaimana yg tercatat dalam buku Loundry. 

Maka pada hari Minggu, tgl 17 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 wita, tersangka dengan ciri ciri tersebut ditemukan dan di Interogasi pelakunya akhirnya tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang mengambil emas tersebut di tempat Loundry Nizam yg dikuatkan 
dengan adanya bukti kwitansi penjualan emas yang didapat dari tangan tersangka.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan diketahui ternyata emas tersebut telah dijual tersangka ke salah satu pedagang jual beli emas dipasar Bahomotefe Kec. Bungku Timur seharga Rp. 4.050.000 dan emas tersebut disita oleh penyidik Reskrim Polsek Bahodopi sebagai barang bukti.

Menurutnya,tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dalam melakukan aksinya tersangka hanya seorang diri,' jelas Zulfan

Zulfan menjelaskan Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian  karena terdesak kebutuhan ekonomi apa lagi semenjak bebas dari penjara pada bulan Agustus 2019 yg lalu tersangka belum mendapatkan pekerjaan tetap, Tersangka hanya berprofesi sebagai buruh bangunan. Ditambah lagi dengan adanya Virus Corona ini tersangka sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

"Tersangka tidak ada niat untuk mencuri namun karena ada kesempatan karena pemilik Loundry tidak ada maka tersangka kemudian nekat masuk kedalam kamar dan mengambil barang berharga milik korban," terang Zulfan.

Zulfan menambahkan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bahodopi terhitung dari Hari Senin, 18 Mei 2020 dengan identitas tersangka Eko alias Wahyu,
agama Islam, suku Palopo, pekerjaan buruh bangunan, alamat desa Keurea Kec. Bohodopi dengan barang bukti :
1. 3 (tiga) buah cicin emas
2.1 (satu) buah gelang emas
3. 1 (satu) lembar nota hasil penjualan emas.

Perlu diketahui tersangka adalah residivis kasus penganiayaan yang bebas pada bulan Agustus 2019 yang lalu. Tersangka sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Poso selama 7 bulan. (Nuryasin)

Editor: M.Rusdi,DM.SH.

Tidak ada komentar