Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Enam Tuntutan Serikat Pekerja Nasional Diterima DPRD Morowali

MOROWALI - Aksi damai ratusan buruh mengatasnakamakan diri Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa, 25 Agustus 2020 menggelar aksi damai di d...



MOROWALI - Aksi damai ratusan buruh mengatasnakamakan diri Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa, 25 Agustus 2020 menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Morowali mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Sat Pol. PP. Massa yang teridiri dari para buruh tersebut membawa 6 poin tuntutan dan tuntutan tersebut diterima oleh Komisi Tiga DPRD Morowali bagian Ketenaga kerjaan.
Dihadapan para buruh, anggota DPRD Kab. Morowali, secara tegas menyebutkan ke enam tuntutan dari aksi damai para buruh akan disuarakan ke pemerintah kabupaten Morowali agar menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para buruh.

Tuntutan tersebut antara lain

1. DPRD Morowali memberikan dukungan terhadap serikat Pekerja Nasional Morowali dengan menolak Rancangan Undang- undang cipta lapangan kerja yang tidak memihak kepada kaum buruh seluruh Indonesia

2. DPRD Kabupaten Morowali menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali agar menindaklanjuti secara tegas kepada perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan sangat merugikan para kaum buruh dengan mengatasnamakan adanya pencemaran wabah virus Corona.Tindakkan hal tersebut tidak beralasan terhadap pekerja.

3. Menolak secara tegas terhadap perusahaan yang membuat peraturan sendiri yang bertentangan dengan konstitusi.

4. Menyampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Morowali agar kiranya meninjau kembali Dewan pengupahan Sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan survey kehidupan yang layak di Kabupaten Morowali.

5. Menyampaikan Kepada Bupati Morowali agar kiranya sesegera mungkin menyampaikan kepada pengawasan Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan secara progresif sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku  tanpa merugikan kaum buruh khususnya di Kabupaten Morowali.

6. Dengan banyaknya persoalan yang terjadi pada kaum buruh di Kabupaten Morowali terkait adanya yang di keluarkan oleh pihak perusahaan yang sangat merugikan kaum buruh maka dengan ini di sampaikan agar korannya pemerintah daerah Kabupaten Morowali sesegara mungkin memediasi adanya persoalan- persoalan yang terjadi pada kaum buruh khsususnya pada perusahaan yang membuat kebijakan sepihak.

"Berdasarkan hasil kesepakatan ini, maka kami dari pihak Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Morowali akan mengawal apa yang di sampaikan anggota DPRD komisi Ketenagakerja ini kepada Depanaker, agar benar di jalankannya," tegas Katsaing, Ketua DPC SPN Morowali. (Nuryasin)

Editor: M.Rusdi, DM.SH.

Tidak ada komentar