Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Diduga Kelelahan Tahanan Asimilasi Rutan Sidrap Meninggal Dunia

SIDRAP - - Kasus kematian warga binaan Rumah Tahanan Rutan Klas IIB Sidrap kembali terjadi lagi. Terbaru kasus, seorang tahanan bernama Lant...



SIDRAP -- Kasus kematian warga binaan Rumah Tahanan Rutan Klas IIB Sidrap kembali terjadi lagi.

Terbaru kasus, seorang tahanan bernama Lanto Bin Ancu yang berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sidrap ditemukan tergeletak di luar kantor Rutan dalam kondisi tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Nene Mallomo (Nemal) Pangkajene Sidrap.

Hanya beberapa saat berada dirawat, almarhum menghembuskan nafas terakhir.

Informasi yang diperoleh media, sebelum dinyatakan meninggal dunia, narapidana kasus pembunuhan itu dikabarkan tiba-tiba ambruk terjatuh ke lantai di luar halaman kantor setempat, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit Umum Nene Mallomo (RSUD Nemal) Sidrap.

Dari hasil pemeriksaan medis oleh tenaga perawat kesehatan Rutan, sejak terserang penyakit Senin lalu (7/9/2020) sekira pukul 11.00 Wita, riwayat tensinya selalu tinggi, sehingga pihak perawat melelahkan ke RS Nene Mallomo Pangkajene untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Belakangan meninggalnya tahanan bernama Lanto Bin Ancu itu diduga kelelahan karena kemungkinan bekerja terlalu berlebihan.

Namun pihak Rutan Sidrap membantah hal tersebut. "Itu tidak benar. kematiannya itu bukan karena kelelahan,"ungkap Sultan,SHMH yang juga Kepala Pengamanan Rutan Sidrap saat membenarkan adanya salah seorang WBP Rutan Sidrap meninggal dunia.

Saat dihubungi via gawainya, Rabu (9/9/2020), Almarhum, kata Sultan, merupakan warga Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti, Sidrap, merupakan Nara Pidana (Napi) kasus pembunuhan yang mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara yang telah dijalani 1/2 masa hukumannya.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan RS Nemal, Napi tersebut memiliki tensi diatas 200, sehingga korban diduga mengalami penyakit stroke yang terbukti tidak memiliki kekuatan kaki dan tangan kiri tidak berfungsi.

"Dari hasil diagnosa dokter RS Nemal, almarhum memiliki penyakit non hemoragik stroke (NHS) dan afasia, dan meninggal dunia sekira pukul 20.30 Wita, pada hari itu juga Senin 7 September 2020,"jelas Sultan.

Untuk diketahui, kata Sultan, Napi tersebut, 2/3 sisa masa tahanannya akan berakhir pada tanggal 10/3/2021 mendatang, namun yang bersangkutan meninggal dunia dengan riwayat penyakit yang dideritanya.

Begitu juga Lanto diketahui asimilasi dan dipekerjakan diluar kantor setiap hari keluar mulai jam 06.30 Wita pagi hingga sore hari jam 17.00 Wita.

"Dia bekerja hanya membersihkan halaman bagian kantor depan dan menyapu,"tandas Sultan. (H.Ady)

Editor: A2W.

Tidak ada komentar