Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Pria 20 Tahun Kelahiran Malaysia di Gelandang Ke Mapolres Morowali

MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Sat Narkoba Polres Morowali, Sabtu, 12 September 2020 telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang d...



MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Sat Narkoba Polres Morowali, Sabtu, 12 September 2020 telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu tepatnya di rumah kost di desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kab. Morowali. Setelah dilakukan penangkapan lelaki berusia 20 tahun kelahiran Malaysia tersebut langsung digelandang ke Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Melalui rilis 15 September 2020, Kabag Ops Polres Morowali AKP, Nasruddin, S.I.K, SH, tersangka tercatat
Bernama Aswan bin Wahid (20) kelahiran 
Malaysia, 20 Juni 2000, agama  Islam, berlamat Desa Lamunre Kecamatan . Belopa Utara Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kamar kost tepatnya di desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Barang bukti yang ditemukan berupa 9 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan dari tersangka
dengan berat bruto 5,32 gram, satu buah
HP Android merek Vivo V15 pro warna hitam, dua Pak Plastik Cetik Bening, dua lembar kertas tisu warna putih (pembungkus sabhu), 
satu buah bungkusan rokok LA Bold warna hitam (tempat menyimpan sabhu),
satu buah bungkusan Rokok Redbold (tempat menyimpan sabhu).

Kronologisnya, 
Sabtu, sekitar pukul 14.00 Wita anggota Satres Narkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis shabu tepatnya berada di sebuah Kost-kosan yang berada di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi  untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Kost-kostan yg berada di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita setelah mengetahui lokasi atau kamar kost yang di duga sebagai tempat untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu anggota sat resnarkoba Polres Morowali langsung masuk dan melakukan penggeledahan didalam kamar kost tersebut dan mendapati seorang pria bernama Aswan bin Wahid. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan lima bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu di kantong sebelah kanan celana yang di gunakan.  Kemudian anggota Satres Narkoba melanjutkan penggeledahan di dalam kamar kost tersebut dan menemukan tiga bungkus pelastik cetik bening didalam bungkusan rokok yg diletakan di bawah lipatan baju, kemudian  melanjutkan penggeledahan didalam kamar kost tersebut dan menemukan kembali satu bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu didalam bungkusan rokok yang diletakkan dilantai kamar kost tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dan menemukan beberapa paket shabu, dilanjutkan dengan  penangkapan dan membawanya bersama barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan proses lanjut. 

Tindakan selanjutnya adalah membawa terduga dan barang bukti kekantor Polres Morowali.
Kasat Narkoba Polres Morowali, Maryadi menyebutkan pasal  yang  dipersangkakan terhadap Aswan bin Wahid untuk sementara pasal 112  UU Narkhotika. (Nuryasin)

Editor: M.Rusdi, DM.SH.

Tidak ada komentar