Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Oknum Mafia Tanah Diduga Kembali Menyorobot Tanah Warga

Hanya Menunjukkan Foto Copy Sertifikat. Laporan Polisi Korban Belum Ditindak Lanjuti. MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Carut marut sektor pertan...

Hanya Menunjukkan Foto Copy Sertifikat. Laporan Polisi Korban Belum Ditindak Lanjuti.



MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Carut marut sektor pertanahan di kota Makassar tak kunjung Usai. Oknum yang diduga mafia tanah makin merajalela karena mendapat ruang yang lebih leluasa memainkan perannya di lapangan.

Kali ini yang menjadi sasaran penyerobotan adalah tanah milik Andi Hasanuddin yang terletak di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Lahan yang memiliki alas hak berupa Rincik ini diduga di serobot oleh oknum bernama Maharani, Kamis, (8/9).

Andi Arif salah seorang putra dari Andi Hasanuddin saat ditemui di sekitar lokasi mengatakan, lahan milik orang tuanya telah di serobot oleh oknum mafia tanah. 

Andi Arif merunut kepemilikan awal lahan yang diserobot oleh oknum mafia.  Pemilik awal lahan tersebut adalah Alm. Hj Tamang Yambo, orang tua dari Andi Hasanuddin. Jadi secara otomatis yang menjadi ahli waris dari H.Tamang Yambo adalah Andi Hasanuddin. Namun tiba-tiba puluhan orang datang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik Maharani dengan memperlihatkan bukti foto copy sertifikat atas nama H. Mustafa. 

"Kami juga kaget tiba-tiba puluhan orang yang diduga massa bayaran menduduki lahan milik orang tua kami yang dikuatkan dengan bukti Rincik yang terdaftar di kantor lurah Sudiang Raya," ucap Andi Arif.


Andi Arif menceritakan bahwa sebelumnya pernah terjadi mis komunikasi antara Andi Hasanuddin dan H. Mustafa. 

"Karena H. Mustafa tidak mampu memperlihatkan alas hak lahan yang diklaim sebagai miliknya, Ia pun dengan sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun, H. Mustafa membuat pernyataan bahwa betul lahan yang sempat diklaim sebagai miliknya adalah Milik Andi Hasanuddin. Makanya kami heran kenapa tiba-tiba ada oknum bernama Maharani yang tiba-tiba datang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Foto copy sertifikat yang dibawa Maharani atas nama Amrullah dengan nomor 20008.Sementara nomor sertifikat tersebut adalah H. Mustafa," katanya.

"H. Mustafa sempat membuat surat pernyataan bahwasanya dia mengakui kalau betul lahan tersebut masih milik Alm. H. Tamang Yambo orang tua dari Andi.Hasanuddin," Andi Arif menambahkan.

Erwin, S.H, yang diberi kuasa keluarga Andi.Hasanuddin, mengatakan lahan tersebut dibeli dari Amrullah, Amrullah dia beli di H. Mustafa, dan Maharani ini sudah membuat pernyataan bahwa Akta Jual Beli dibatalkan karena tidak ada pembayaran.

Merasa dirugikan, Andi Alfian kuasa dari keluarga Andi Hasanuddin  melaporkan penyerobotan itu ke SPKT Polda Sulsel dengan Nomor: STTLP/B/937/IX/2022/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 8 September 2022. Namun hingga berita ini di rilis, belum ada tanggapan dari Pihak Kepolisian. (Adi)

Editor: Rusdi 


Tidak ada komentar