Kejati Sulsel Tetap Melakukan Penyidikan MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pengembalian keuangan negar...
Kejati Sulsel Tetap Melakukan Penyidikan
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pengembalian keuangan negara dugaan korupsi anggaran pembayaran honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar di duga melibatkan eks camat di kota Makassar yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan.
R. Febrianto, SH.,MH, melalui keterangan tertulis sejak 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp. 3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Makassar.
“Mereka berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan saat ini penyidik telah menerima uang titipan,” ucapnya.
Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang pengganti.
“proses penyidikan masih berjalan” dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara terang Kepala Kejati Sulsel R. Febrianto, SH.,MH.
Sementara itu, Kasi Pemkum Kejati SulSel, Soertarmi, SH.,MH di menjelaskan bahwa Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lanjut meskipun para eks camat di kota Makassar Sulawesi Selatan melakukan mengembalikan uang dana dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar,Kejati Sulsel tetap melakukan penyidikan dan adapun nanti semua publik akan melihat hasil dari pemeriksaan Kejati Sulsel terangnya.(Sumber: Gemanews.id)
Editor: Rusdi
Tidak ada komentar