Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Babinsa Kodim 1425 Jeneponto, Bhabinkamtibmas dan Aparat Kelurahan Tamanroya Gelar Sosialisasi Hukum

JENEPONTO  - Salah satu wujud sinergitas, kerjasama TNI-Polri dan Pemerintah serta bentuk kepedulian, Babinsa Koramil 03 Tamalatea Kodim 14...



JENEPONTO  - Salah satu wujud sinergitas, kerjasama TNI-Polri dan Pemerintah serta bentuk kepedulian, Babinsa Koramil 03 Tamalatea Kodim 1425 Jeneponto Sertu Mahmud, bersama Bhabinkamtibmas dan Aparat Pemerintah Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, menggelar sosialisasi hukum.

Sosialisasi Hukum ini mengusung tema "Peraturan Polisi No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice” yang dihadiri oleh puluhan masyarakat yang terdiri dari tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga masyarakat, yang digelar di Kantor Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Kamis, 07/09/2023.

Pada kesempatan ini Babinsa Sertu Mahmud mengatakan kegiatan ini sangatlah penting dilakukan guna menambah wawasan ilmu pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum, ungkapnya.

Babinsa juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, terutama yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa, salah satunya pergaulan bebas, minuman keras dan Narkoba, ajaknya.

Sementara Lurah Tamanroya Sumarni, S.T.,M.M., menyampaikan Sosialisasi hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Tamanroya tentang Penyelesaian masalah hukum melalui Restoratif Justice. Dimana materi ini akan di bawakan oleh Bapak Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanroya Bripka Harianto.

Ditempat yang sama, Bhabinkamtibmas Tamanroya Bripka Harianto menjelaskan “Restoratif Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui mediasi dan pendekatan dengan perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. 

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum. Tutupnya.

(Penerangan Kodim 1425/Jeneponto).

Tidak ada komentar