Penetapan Tersangka Segera Diumumkan MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kasus dugaan korupsi (mark up) paket bantuan sosial (Bansos) untuk masyara...
Penetapan Tersangka Segera Diumumkan
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kasus dugaan korupsi (mark up) paket bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 Tahun 2020, yang ditangani Polda Sulsel, kini memasuki babak baru.
Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Hendrawan mengungap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus tersebut.
Perihal kerugian negara dalam kasus ini, Hendrawan menyebut berdasarkan hasil temuan dari BPK jumlahnya sebesar Rp5,2 miliar. “Iya ,” sebutnya.
“Hasilnya baru keluar kemarin. Kita sudah terima infonya. Jumlahnya Rp5,2 miliar kerugian,” kata Hendrawan, Rabu (30/8/2023).
Menurut dia, dengan keluarnya hasil audit PKN dari BPK RI tersebut, maka tak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka.
“Selanjutnya, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP,” ujarnya.
“Jadi kita nunggu ahli dulu. Kita tunggu waktunya untuk jadwalnya. Setelah pemeriksaan itu, penetapan tersangka,” sambungnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan mark-up paket Bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 di tahun 2020 itu sebenarnya sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Desember 2020 lalu.
Namun, proses penanganannya terhambat lambannya hasil audit PKN dari BPK
Sejauh ini, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel telah memeriksa ratusan saksi. Baik saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, mantan Pj Walikota Makassar Iqbal Suaheb, termasuk kalangan masyarakat penerima hingga panitia penyalur paket Bansos tersebut. (**)
Tidak ada komentar