Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Terima Surat Pencatatan KIK dalam Sarasehan Nasional, Sasirangan Resmi Tercatat Sebagai KI Komunal Provinsi Kalimantan Selatan

Bali, Humas_Info - Dalam rangka upaya melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Hukum dan HA...



Bali, Humas_Info - Dalam rangka upaya melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sasirangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada pada kegiatan Sarasehan Nasional “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” pada Jumat, (15/09) di Hotel Four Points Ungasan Bali.

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sasirangan merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mewakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, penyerahan surat pencatatan tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, yang turut didampingi oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami.

Dengan adanya penyerahan kekayaan intelektual komunal untuk kain sasirangan ini, maka dengan ini pula kain sasirangan telah resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal milik Provinsi Kalimantan Selatan. Surat Pencatatan Inventarisasi selain untuk pelindungan kekayaan intelektual komunal, juga dapat memberi manfaat secara ekonomi bagi nasional khususnya bagi daerah yang memilikinya.

Menurut Min Usihen, pelindungan kekayaan intelektual komunal dapat memberi manfaat secara ekonomi. Kekayaan intelektual komunal dapat dikomersialisasikan dan menghasilkan keuntungan bagi negara-negara pengekspor.

“Inventarisasi kekayaan intelektual komunal bertujuan untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yg tidak adil. Untuk itu, situasi ini harus dibenahi agar negara berkembang termasuk Indonesia dapat memperoleh manfaat lebih dari keuntungan ekonomi tersebut,” tuturnya.

Sarasehan Nasional mengambil tema “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah diselenggarakan di Jimbaran Bali pada 13-16 September 2023. Pada kesempatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Banjarmasin diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ikhsan Budiman dan jajaran serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Raudati Hildayati.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali secara terpisah mengungkapkan harapannya terkait penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sasirangan ini.

“Dengan langkah ini kami harap Provinsi Kalimantan Selatan dapat lebih memaksimalkan potensi ekonomi dari Kekayaan Intelektual Komunal Sasirangan, yang dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” harap Faisol Ali.

Tidak ada komentar