Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

SD Inpres Rappokalling 1 Tidak Melakukan Verifikasi Fisik Atas Usulan Bantuan Program Indonesia Pintar

Diduga Terjadi Kolusi, Nepotisme dan Proses Tidak Transparan MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Tujuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adal...

Diduga Terjadi Kolusi, Nepotisme dan Proses Tidak Transparan

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Tujuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu atau siswa yang memiliki prestasi akademik baik untuk melanjutkan pendidikannya. 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan bantuan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik baik serta mengurangi kesenjangan pendidikan antara siswa dari keluarga kurang mampu dan siswa dari keluarga mampu.

Namun faktanya dilapangan sangat jauh dari harapan. Di SD Inpres Rappokalling 1, Kota Makassar misalnya, sekolah ini hanya mengusulkan berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) tanpa melakukan verifikasi lapangan.

Menurut Dalwiah Dahlan, Kepala SD Inpres Rappokalling 1, pihaknya hanya mengusulkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya berdasarkan Dapodik saja. 

"Kami hanya mengusulkan berdasarkan Dapodik tanpa melakukan verifikasi fisik. Jadi kami hanya menerima daftar nama saja. Kemudian kami umumkan namanya di WA grup kelas yang dapat bantuan. Selanjutnya orang tua murid langsung ke bank untuk mencairkan. Itupun bertahap," kata Dalwiah dengan nada ketus.

"Kami disini (SD Inpres Rappokalling, red) tidak pernah melakukan verifikasi fisik. Tidak tahu kalau di sekolah lain," tegasnya lagi.

Jika merujuk pada regulasi yang ada, sekolah harus melakukan verifikasi fisik sebelum mengusulkan siswa untuk menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke Dinas Pendidikan. Verifikasi fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa data siswa yang diusulkan akurat dan valid.

Pihak sekolah juga seharusnya mengunjungi rumah siswa untuk memastikan bahwa alamat yang tercantum dalam dokumen benar. Kemudian memeriksa kondisi ekonomi keluarga siswa dan memastikan bahwa siswa yang diusulkan benar-benar membutuhkan bantuan PIP

Dengan melakukan verifikasi fisik, sekolah dapat memastikan bahwa bantuan PIP diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkannya.

Saat diminta untuk memperlihatkan data siswa yang memperoleh bantuan PIP, Dalwiah berdalih bahwa data tersebut milik sekolah yang tidak bisa diberikan kepada siapapun kecuali dari instansi yang berwenang seperti Inspektorat.

"Kami tidak bisa berikan. Itu data kami di sekolah," tegasnya.

Keengganan Dalwiah memperlihatkan daftar penerima bantuan PIP disekolahnya menimbulkan spekulasi. Ada dugaan telah terjadi praktek kolusi, nepotisme dan proses yang tidak transparan.

Dugaan kolusi bisa saja terjadi antara petugas sekolah, petugas Dinas Pendidikan atau pihak lain untuk memanipulasi proses penyaluran bantuan PIP dan  memprioritaskan keluarga atau teman serta proses yang tidak transparan dalam penyaluran bantuan PIP, seperti tidak mengumumkan kriteria penerima bantuan atau tidak melakukan verifikasi data.

Dari informasi yang diperoleh, SD Inpres Rappokalling memiliki 350 siswa. Dari jumlah tersebut 204 siswa diusulkan mendapat bantuan PIP. Tapi yang terealisasi hanya 130 siswa penerima bantuan PIP.

Konsekwensi

Sekolah yang mengusulkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa melakukan verifikasi fisik dapat menghadapi beberapa konsekuensi, antara lain:

Konsekuensi Administratif

1. Pembatalan Bantuan PIP. Bantuan PIP dapat dibatalkan jika sekolah tidak melakukan verifikasi fisik yang memadai.

2. Pengembalian Dana: Sekolah harus mengembalikan dana bantuan PIP jika terbukti bahwa verifikasi fisik tidak dilakukan dengan benar.

3. Penghentian Kerja Sama: Dinas Pendidikan dapat menghentikan kerja sama dengan sekolah jika sekolah tidak mematuhi prosedur verifikasi fisik.

Konsekuensi Hukum

1. Tuntutan Hukum. Sekolah dapat diadili dan dituntut secara hukum jika terbukti bahwa mereka telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan PIP.

2. Sanksi Pidana: Sekolah dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau hukuman penjara, jika terbukti bahwa mereka telah melakukan tindakan pidana.

Konsekuensi Sosial

1. Kehilangan Kepercayaan: Sekolah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan orang tua siswa jika terbukti bahwa mereka tidak melakukan verifikasi fisik yang memadai.

2. Kerusuhan Sosial: Sekolah dapat mengalami kerusuhan sosial jika masyarakat dan orang tua siswa merasa bahwa sekolah tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dalam mengelola dana bantuan PIP.

Laporan: Udin

Editor: Rusdi


Tidak ada komentar