BANTAENG, SUARATIPIKOR.COM - Koruptor sejati hanya menghargai baki tabungan pribadinya. Bukan Kesejahteraan Masyarakat. Peribahasa ini mung...
AZ ditangkap dalam balutan rompi oranye dan tangan diborgol, simbol nyata dari dugaan korupsi yang selama ini diprotes warga.
Aksinya tak cuma soal anggaran. Ia sempat memicu kemarahan warga karena memecat puluhan aparat desa secara sepihak, hingga memicu aksi demo dan penutupan Kantor Desa Pattallassang.
Dari informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pencairan dana desa sudah mencurigakan. Pertama, terdapat Rp.705 juta dari Dana Desa, termasuk Rp.500 juta ditransfer ke rekening pribadi AZ. Kedua, Rp 510 juta dari ADD, diserahkan tunai melalui perintah langsung kepada Kaur Keuangan.
Modus ini jelas melanggar aturan pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan setiap transaksi melalui rekening kas desa di bank resmi.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan AZ bertujuan mencegah upaya kabur dan penghilangan barang bukti.
“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang bukti, saksi, dan dokumen sudah cukup kuat,” ujar Satria, Rabu, (16/07/2025).
AZ kini ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng dan dijerat pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (GS.Com)
Editor: Rusdi



Tidak ada komentar